1 Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 2. Membawa fotokopi KTP/SIM. 3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga. 4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. 6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
KantorDisdukcapil Kabupaten Garut berlokasi di Jalan Patriot No. 14, dan Gedung Kantor terbaru saat ini diresmikan oleh Bupati Garut pada tanggal 14 Januari 2020. Guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Garut menyebar titik lokasi ke 39 kantor kecamatan serta layanan online dengan l ink https://pandu
Sayasampai di DisPedukCaPil sekitaran jam 9, jam segitu saja sudah banyak orang yang mengantri untuk menunggu berkas yang telah dilegalisir. Sejak saya masuk DisPedukCaPil Sidoarjo, sudah keliahatan tempat untuk legalisirnya karena meja legalisir di taruh di depan kantornya loh, sehingga memudahkan kita, mungkin yang bagian dalam kantor khusus untuk pembuatan-pembuatan dokumen saja (?).
SuratIzin Cerai dari atasan apabila pemohon atau tergugat adalah PNS; Fotokopi dan legalisir Akta Kelahiran apabila ingin mengajukan hak asuh anak; Persyaratan nomor 3-6 di NAGEZELEN (bermaterai dan cap di Kantor POS) Membayar Biaya Panjar Perkara.
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Sebelum mengajukan gugatan cerai dokumen perceraian ini wajib disiapkan. Dokumen perceraian apa saja yang perlu disiapkan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini. Perselisihan dalam rumah tangga, tidak bisa dihindari oleh setiap pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan. Ada beberapa perselisihan yang bisa diselesaikan tetapi ada pula yang tidak. Banyak perselisihan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang diselesaikan melalui perceraian dibanding tetap hidup bersama berusaha menyelesaikan perselisihan. Perceraian selalu dianggap sebagai solusi terbaik dari retaknya hubungan perkawinan. Baca juga Apa Manfaat Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian Perlu diingat, bahwa dasar hukum dari Perceraian terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 yang berbunyi 1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri3. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan-perundangan tersendiri Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 disebutkan bahwa Penggugat adalah orang yang mengajukan surat cerai, harus memberikan surat cerai ke Pengadilan. Nantinya, pengadilan akan mempelajari surat cerai tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari, akan memanggil Penggugat serta Tergugat untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu terkait Perceraian yang dimaksud dalam surat cerai. Sebelum melakukan sidang perceraian, yuk simak apa saja dokumen yang harus disiapkan Dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan gugatan cerai adalah Surat nikah asliFotokopi surat nikah atau buku nikah 2 lembar, masing-masing diberi materai kemudian di legalisasiFotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP dari penggugatSurat keterangan dari kelurahanFotokopi Kartu Keluarga KKFotokopi akta kelahiran anak jika memiliki anakSurat Gugatan Cerai sebanyak 7 rangkapBiaya PerkaraMaterai Selain dokumen yang telah disebutkan diatas, ada pula dokumen lain dalam keadaan tertentu yang harus dipenuhi. Dokumen ini dilampirkan bersamaan dengan dokumen wajib yang telah disebutkan diatas Surat Keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLTSM atau ASKIN. Jika ingin berperkara secara gratis/cuma-cuma prodeoSurat Izin Perceraian dari atasan bSUagi Pegawai Negeri Sipil PNSDuplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak dapat diminta di KUAFotokopi Akta Kelahiran anak dibubuhi materai, jika disertai dengan gugatan hak asuh anakSurat Sertifikat Taah, Surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor BPKB dan STNK dan dokumen yang berkaitan dengan harta lainnya, jika disertai dengan harta gono-gini Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk Pasangan Non-Muslim, sedangkan dokumen diserahkan ke Pengadilan Agama untuk Pasangan Muslim. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 20 dijelaskan mengenai ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama manakah Surat Cerai harus diserahkan? Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugatDalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Itu tadi dokumen perceraian yang diperlukan dalam proses perceraian. Walaupun proses perceraian pasti terasa berat dan panjang bagi setiap pasangan suami-istri, tapi jangan khawatir BIZLAW siap untuk membantu semua proses perceraian Anda. Hubungi Kami info 0812-9921-5128
Urgensi Legalisasi Bukti Fotokopi Oleh Panitera Untuk Pembuktian di Persidangan Oleh Ahmad Rafuan, Hakim Pratama PA Kuala Kapuas PENDAHULUAN Manusia merupakan makhluk sosial, yang artinya dalam kehidupan saling membutuhkan satu sama lain.[1] Dalam relasi hubungan antar sesama manusia, ada unsur kepentingan individu maupun kelompok yang menjadi tujuan dalam kehidupan bersosial. Untuk meraih tujuan atau kepentingan tersebut, tidak jarang terjadi persinggungan atau gesekan antara individu dengan individu yang lain yang disebut dengan konflik atau pertikaian. Konflik adalah hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan sosial, namun konflik dapat dikelola dan diselesaikan untuk mencapai titik temu antara satu kepentingan manusia dengan kepentingan yang lain. Penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui proses non-litigasi maupun litigasi. Penyelesaian konflik melalui proses non-litigasi melalui mediasi, negosiasi, suluh, arbitrase dan metode lainnya untuk mencapai titik temu kesepakatan penyelesaian konflik.[2] Adapun penyelesaian konflik secara litigasi adalah penyelesaian melalui lembaga peradilan. Penyelesaian konflik kepentingan antar individu melalui lembaga peradilan telah diatur sedemikian rupa melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa kepentingan antar individu dipahami sebagai perkara perdata. Penyelesaian perkara perdata di Indonesia secara litigasi diselesaikan melalui dua lembaga peradilan, tergantung dari subjek hukum[3] yang berperkara. Perkara perdata antara orang yang beragama Islam dan/atau badan hukum Islam diselesaikan melalui lembaga peradilan agama.[4] Adapun yang selain itu, diselesaikan melalui lembaga peradilan umum. Penyelesaian perkara perdata melalui lembaga peradilan mengikuti sistem hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, baik melalui lembaga peradilan umum maupun lembaga peradilan agama. Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.[5] Dalam pengertian lain, hukum acara perdata juga diartikan sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.[6] Untuk memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam penegakan hukum perdata materiil, pelaksanaan hukum acara perdata dibatasi dan diawasi oleh asas-asas hukum acara perdata. Salah satu asas dalam hukum acara perdata yang menjadi acuan pelaksanaan adalah asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan bertujuan agar pelaksanaan pemeriksaan perkara perdata di pengadilan dilaksanakan dengan sederhana tanpa bertele-tele, cepat dan tidak memakan banyak biaya. Dalam pelaksanaan tahapan-tahapan persidangan harus memerhatikan asas tersebut, tidak terkecuali dalam tahapan pembuktian. Pembuktian memegang peranan yang sangat penting sebagai landasan dan pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara.[7] Dalam perkara perdata, bukti yang dianggap paling kuat adalah alat bukti surat berupa akta otentik, yang mana kekuatan pembuktiannya sempurna dan mengikat[8], yang terletak pada keaslian surat atau akta tersebut. Sedangkan akta atau surat yang berbentuk fotokopi, sesuai peraturan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 1993, Angka 9, harus terlebih dahulu dicocokkan dengan aslinya dan kemudian dilegalisir oleh Panitera sebelum diajukan sebagai alat bukti di persidangan.[9] Ketentuan mengenai legalisir alat bukti surat yang berbentuk fotokopi oleh Panitera ini, di banyak sisi justru bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebab, alat bukti surat atau akta yang berbentuk fotokopi, selain harus di-nazegelen di kantor pos, juga nantinya akan dicocokkan lagi dengan aslinya oleh Majelis Hakim di persidangan dengan agenda pembuktian. Bagaimana seandainya di satu sisi Panitera menyatakan dokumen fotokopi sesuai dengan aslinya dan memberikan legalisir atas dokumen fotokopi tersebut, namun di sisi lain Majelis Hakim menyatakan dokumen fotokopi tersebut tidak cocok dan tidak sesuai dengan aslinya, atau malah sebaliknya, maka akan muncul pertanyaan krusial tentang pendapat siapa yang harus dijadikan acuan hukum formil pembuktian, Panitera ataukah Majelis Hakim. Pendapat pihak mana pun yang akan diambil, tentu akan menjatuhkan kewibawaan dan kedudukan pihak lainnya. Atau bagaimana seandainya Panitera sedang melaksanakan dinas luar daerah, sedangkan keperluan legalisasi alat bukti dokumen fotokopi mendesak diperlukan untuk pembuktian di persidangan, maka waktu penyelesaian persidangan akan semakin panjang. Selain memakan waktu lebih lama, hal tersebut juga tidak efisien dalam upaya penyelesaian perkara di pengadilan. Oleh sebab itu, penulis tertarik dan merasa penting untuk mengangkat permasalahan ini ke dalam Paper yang berjudul “URGENSI LEGALISASI BUKTI FOTOKOPI OLEH PANITERA UNTUK PEMBUKTIAN DI PERSIDANGANâ€. PERMASALAHAN Bagaimanakah penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan? Bagaimanakah kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam hukum perdata? Bagaimanakah urgensi pelaksanaan legalisasi dokumen alat bukti fotokopi oleh Panitera untuk keperluan pembuktian di persidangan? PEMBAHASAN 1. Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan asas pelaksanaan persidangan yang mengutamakan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Asas tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman[10] jo. Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman[11]. Dalam peraturan perundang-undangan terkait Peradilan Agama, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tertuang dalam Pasal 57 ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama[12]. Asas sederhana bermakna pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat merupakan asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian perkara yang tidak berlarut-larut. Berkaitan dengan waktu penyelesaian perkara, telah ada batas waktu penyelesaian perkara paling lama 5 lima bulan untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama, dan paling lama 3 tiga bulan untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Empat Lingkungan Peradilan.[13] Ketentuan mengenai batas waktu tersebut sudah termasuk penyelesaian minutasi. Pengecualian terhadap batas waktu tersebut berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Asas cepat ini dikenal dengan adagium justice delayed justice denied, yang bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak. Asas biaya ringan mengandung arti bahwa biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat. Jika ditelaah dalam sepuluh tahun terakhir, sudah banyak kebijakan yang dilahirkan dan dijalankan oleh Mahkamah Agung untuk mendorong implementasi ketiga asas tersebut. Untuk menjalankan peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan yang efektif dan efisien misalnya, diperkenalkan kebijakan pendukung berupa penggunaan teknologi informasi. Para pihak yang berperkara bahkan masyarakat umum bisa melakukan penelusuran perkara melalui SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Di beberapa Pengadilan Agama telah diterapkan penggunaan SMS Reminder SMS Gateway untuk mengingatkan para pihak mengenai jadwal persidangan, untuk meminimalisir adanya penundaan sidang yang disebabkan kealpaan para pihak menghadiri sidang sehingga harus dipanggil ulang, yang mengakibatkan penguluran waktu penyelesaian perkara. Selain itu, telah digalakkan sisten court calendar yang menekankan aspek kepastian jadwal pelaksanaan persidangan, sehingga meminimalisir adanya penundaan persidangan dengan alasan yang tidak substansial. Yang terbaru, adalah implementasi e-court dan e-summons yang berimplikasi pada berkurangnya biaya dan waktu penyelesaian perkara[14]. 2. Alat Bukti Surat dan Kekuatan Pembuktiannya dalam Hukum Acara Perdata Sengketa yang diajukan ke lembaga peradilan akan diputus melalui putusan hakim. Untuk meyakinkan hakim akan kebenaran dalil suatu gugatan atau menolak suatu dalil dan tuntutan, penggugat atau tergugat yang telah dibebani pembuktian harus membuktikannya dengan alat-alat bukti. Alat-alat bukti tersebut ditentukan oleh Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg dan Pasal 1866 KUHPerdata BW, yaitu[15] Alat bukti surat; Saksi-saksi; Persangkaan; Pengakuan; Sumpah Dalam perkara perdata yang menekankan pada aspek formil[16], kedudukan alat bukti surat dianggap lebih kuat dibanding alat bukti lainnya. Sudikno Mertokusumo mengartikan alat bukti surat alat bukti tertulis sebagai“Segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah fikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktianâ€.[17] Surat yang dibuat dan memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan yang ditandatangani[18], dan sejak semula dengan sengaja dibuat untuk pembuktian disebut sebagai surat akta.[19] Akta dibedakan menjadi dua, yakni akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah suatu surat yang bentuknya ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang untuk itu.[20] Sedangkan akta di bawah tangan adalah akta atau surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan, tanpa bantuan pejabat atau pegawai umum, yang bertujuan untuk dijadikan alat bukti tentang peristiwa yang tercantum di dalamnya.[21] Akta otentik merupakan bukti yang sempurna bagi para pihak.[22] Pengertian bukti yang sempurna adalah apabila bukti akta otentik tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan maka hakim harus menganggap cukup alat bukti tersebut sebagai bukti kebenaran peristiwa atau dalil, tanpa meminta tambahan alat bukti lainnya. Undang-undang mengharuskan hakim meyakini kesempurnaan bukti akta otentik, karena akta otentik dibuat oleh pejabat yang berwenang yang ditunjuk undang-undang. Namun demikian, pihak lawan berhak menyangkal kebenaran akta otentik tersebut, tentunya dengan alat bukti yang otentik pula.[23] Pada prinsipnya, kekuatan suatu bukti surat hanya terletak pada asli surat yang berbentuk akta.[24] Jadi, surat yang berkekuatan bukti hanyalah akta yang asli. Salinan atau ikhtisar dari suatu akta boleh dipercaya apabila sama dengan aslinya. Begitu pula fotokopi dari akta otentik, dapat dipercaya apabila sesuai dengan aslinya. Hanya saja fotokopi dari suatu akta memiliki ketentuan tambahan supaya bernilai pembuktian. 3. Urgensi Legalisasi Bukti Fotokopi Oleh Panitera Untuk Pembuktian di Persidangan Ketentuan mengenai pembuktian mengatur bahwa dokumen fotokopi yang akan dijadikan sebagai alat bukti, harus dilegalisir dengan cara dicocokkan dengan aslinya, kemudian dinyatakan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya. Untuk keperluan pembuktian di persidangan, yang berwenang melakukan legalisir terhadap fotokopi tersebut adalah Panitera, yang diatur di dalam Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 1993, dan ditegaskan melalui Surat Mahkamah Agung Nomor MA/Kumdil/225/VIII/K/1994 tentang Legalisasi Surat. Secara yuridis, ketentuan mengenai legalisasi alat bukti surat fotokopi memiliki payung hukum. Namun menjadi menarik ketika ketentuan tersebut dikaji dari aspek sosiologis, filosofis dan pragmatis, sehingga akan ditemukan efektifitas hukum untuk menguji urgensi ketentuan legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera tersebut. Membicarakan efektifitas hukum, berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektifitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi tiga syarat, yakni berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis,[25] serta ditambah dengan aspek pragmatis. Penjelasan mengenai berlakunya suatu peraturan sebagai kaidah adalah sebagai berikut[26] Berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan; Berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah itu dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh masyarakat berdasarkan teori kekuasaan, atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat; Berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif tertinggi; Berlaku secara pragmatis, yaitu apabila bersifat praktis dan berguna bagi umum dengan mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan kemanfaatan.[27] Kalau dikaji secara mendalam agar suatu hukum dapat berfungsi secara efektif dan efisien, maka setiap peraturan harus memenuhi unsur-unsur kaidah di atas secara kumulatif, bukan alternatif, sebab 1 apabila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis, ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati; 2 kalau hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan, kaidah itu menjadi aturan pemaksa; 3 apabila hanya berlaku secara filosofis, kemungkinan kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan;[28] 4 dan apabila hanya berlaku secara pragmatis, kemungkinan kaidah itu hampa dari kepastian dan keadilan[29]. Berbicara mengenai efektifitas hukum, juga tidak terlepas dari empat faktor yang mempengaruhi keberfungsiannya, yakni 1 kaidah hukum atau peraturan itu sendiri; 2 petugas yang menegakkan atau menerapkan; 3 sarana atau fasilitas yang mendukung pelaksanaan kaidah hukum; dan 4 masyarakat yang terkena dampak peraturan tersebut. Dengan mengkaji aturan mengenai legalisasi alat bukti surat/akta fotokopi oleh Panitera menggunakan kaidah efektifitas dan efisiensi pemberlakuan hukum, maka akan dapat ditemukan urgensi pelaksanaan peraturan tersebut. Secara yuridis, aturan bahwa dokumen alat bukti surat/akta yang berbentuk fotokopi harus dilegalisasi oleh Panitera memiliki payung hukum melalui Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 1993, dan ditegaskan melalui Surat Mahkamah Agung Nomor MA/Kumdil/225/VIII/K/1994 tentang Legalisasi Surat. Artinya, aturan tersebut berlaku secara yuridis. Secara sosiologis, jika menggunakan sudut pandang teori kekuasaan, aturan tersebut dapat dipaksakan untuk diberlakukan. Namun jika dilihat dari sudut pandang pengakuan masyarakat, maka aturan tersebut tidak diakui oleh masyarakat baik secara eksplisit maupun implisit, malahan ketentuan tersebut justru menambah rumit proses perkara yang akan dihadapi oleh masyarakat di lembaga peradilan. Secara filosofis, ketentuan tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas peradilan sederhana menginginkan proses peradilan bersifat sederhana serta tidak rumit dan asas cepat menginginkan proses peradilan diselesaikan dalam waktu yang singkat dan padat, sedangkan ketentuan mengenai legalisasi akta fotokopi tersebut memperpanjang alur pembuktian oleh para pihak. Sebab para pihak harus menemui Panitera terlebih dahulu untuk meminta legalisir akta fotokopi. Padahal Panitera memiliki tugas-tugas penting lain yang juga harus dilaksanakan. Belum lagi apabila Panitera dalam keadaan melaksanakan dinas luar daerah, padahal bisa jadi keperluan legalisasi alat bukti fotokopi sudah sangat mendesak untuk pembuktian di persidangan, sehingga dapat mengakibatkan tertundanya proses pembuktian dan semakin lamanya penyelesaian perkara. Ketika sidang pembuktian pun, Majelis Hakim akan melakukan pencocokkan kembali alat bukti fotokopi dengan aslinya, sehingga ketentuan bahwa bukti fotokopi harus dilegalisir oleh Panitera sangat tidak efektif dan tidak efisien. Belum lagi apabila terjadi perbedaan pendapat antara Panitera dengan Majelis Hakim mengenai sesuai atau tidaknya bukti fotokopi dengan aslinya, maka pendapat pihak manakah yang harus dijadikan pegangan dalam pembuktian. Pendapat pihak mana pun yang dipilih berpotensi menurunkan kewibawaan pihak lainnya apabila terjadi perbedaan pendapat tersebut. Asas biaya ringan, menginginkan proses peradilan dilaksanakan dan diselesaikan dengan biaya seminimal mungkin. Ketentuan mengenai legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera mengharuskan para pihak membayar biaya legalisir sebesar dua ratus lima puluh rupiah.[30] Meskipun jumlah tersebut bukan jumlah uang yang besar di masa sekarang ini, tetapi setidaknya pengeluaran para pihak dalam berperkara dapat ditekan seminimal mungkin. Secara pragmatis, ketentuan tersebut tidak bersifat praktis bahkan cenderung membuat rumit para pihak. Terlebih ketika para pihak memerlukan legalisasi oleh Panitera, namun Panitera sedang memiliki banyak pekerjaan penting lainnya, atau bahkan Panitera sedang dalam keadaan dinas luar daerah. Bahkan ketentuan tersebut bisa saja menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi para pihak jika pada proses pembuktian nantinya, Majelis Hakim akan melakukan pencocokkan kembali antara bukti fotokopi dengan akta aslinya. Melihat dari argumentasi di atas, ketentuan mengenai legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera memenuhi unsur berlaku secara yuridis, namun tidak memenuhi unsur berlaku secara sosiologis, filosofis, dan pragmatis. Sehingga jika dikaitkan dengan pendapat Zainuddin Ali, ada kemungkinan aturan tersebut merupakan kaidah hukum yang mati. Selain itu, apabila dikaitkan dengan empat faktor keberfungsian hukum, ketentuan tersebut secara memiliki relasi secara negatif terhadap tiga faktor, yakni 1 petugas yang menegakkan dan menerapkan; 2 sarana atau fasilitas yang mendukung pelaksanaan kaidah hukum; dan 3 masyarakat yang terkena dampak peraturan tersebut. Oleh sebab itu, Penulis menyimpulkan bahwa ketentuan legalisasi alat bukti surat/akta fotokopi oleh Panitera untuk pembuktian di persidangan sangat tidak efektif dan tidak memiliki urgensi untuk diterapkan. PENUTUP 1. KESIMPULAN Dalam pelaksanaan persidangan, penting untuk menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas sederhana berarti proses peradilan tidak rumit dan bertele-tele. Asas cepat terkait dengan waktu penyelesaian perkara yang tidak memakan waktu lama. Asas biaya ringan menginginkan pelaksanaan dan penyelesaian perkara peradilan menggunakan biaya seminimal mungkin. Dalam perkara perdata, alat bukti surat atau akta memiliki kedudukan utama dan kekuatan yang sempurna. Kekuatan pembuktian akta terletak pada aslinya. Sedangkan bukti salinan atau fotokopi harus sesuai dengan akta aslinya. Secara yuridis, alat bukti akta fotokopi harus dilegalisir oleh Panitera. Namun secara sosiologis aturan tersebut tidak mendapat pengakuan maupun penolakan oleh masyarakat baik secara eksplisit maupun implisit. Secara filosofis, ketentuan tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Secara pragmatis, aturan tersebut tidak bersifat praktis bahkan cenderung tidak berguna. Jika dikaitkan dengan faktor keberfungsian hukum, ketentuan legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera memiliki relasi negatif terhadap tiga faktor, yakni petugas yang menegakkan dan menerapkan; sarana atau fasilitas yang mendukung pelaksanaan; dan masyarakat yang terkena dampak peraturan tersebut. Sehingga, kesimpulannya aturan mengenai legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera untuk pembuktian di persidangan sangat tidak efektif dan tidak memiliki urgensi untuk diterapkan. 2. SARAN Kepada unsur pembentuk peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksana agar menghapus atau merevisi ketentuan legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera. Kepada unsur lembaga peradilan agar memberi kemudahan pencocokkan alat bukti fotokopi hanya oleh Majelis Hakim pada sidang pembuktian. Kepada para pihak yang berperkara di pengadilan agar mempersiapkan dokumen alat bukti fotokopi dan aslinya untuk dicocokkan pada sidang pembuktian. DAFTAR PUSTAKA BUKU Mukti Arto, Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar, Cetakan ke-II, 2018. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti, 1990. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1989. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, 1999. Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian, Citra Aditya Bakti, cet. II, 2012. Sarmin Syukur, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Jaudar Press, 2017. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta Liberty, 1988. Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta Rajawali Pers, 2010. Wildan Suyuthi Mustofa, Panitera Pengadilan, Jakarta Tatanusa, 2002. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Bandung Sumur Bandung, 1982. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta Sinar Grafika, cet. Ke-XVI, 2016. Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia, Jakarta Balitbang Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, 2010. Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta Sinar Grafika, cet. V, 2011. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Het Herziene Indonesisch Reglement HIR. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura RBg. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor Nomor 50 Tahun 2009. MAHKAMAH AGUNG RI Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 1993. PERMA Nomor 3 Tahun 2018. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 499 K/Sip/1970. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 701 K/Sip/1974. SEMA Nomor 2 Tahun 2014. SEMA Nomor MA/Kumdil/225/VIII/K/1994. FOTENOTE [1] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1989, h. 29. [2]Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta Rajawali Pers, 2010, h. 11. [3]Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang disebut orang. Orang dalam pengertian hukum adalah manusia pribadi dan badan hukum. Lihat Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti, 1990, h. 27. [4]Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Lihat juga A. Mukti Arto, Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar, Cetakan ke-II, 2018, h. 307. [5]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta Liberty, 1988, h. 2. [6]Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Bandung Sumur Bandung, 1982, h. 13. [7]Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia, Jakarta Balitbang Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, 2010, h. 101. [8]Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta Sinar Grafika, cet. Ke-XVI, 2016, h. 545. [9]Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 1993, Angka 9. Lihat juga Surat Mahkamah Agung Nomor MA/Kumdil/225/VIII/K/1994 tentang Legalisasi Surat. [10]Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. [11]Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. [12]Undang-Undang Nomor Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. [13]SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Empat Lingkungan Peradilan [14]Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. [15]Sarmin Syukur, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Jaudar Press, 2017, h. 419. [16]Dalam hukum acara perdata berlaku sistem pembuktian positif atau positief wettelijk bewijsleer, dimana yang dicari oleh hakim adalah kebenaran yang formal. Lihat Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian, Citra Aditya Bakti, cet. II, 2012, h. 2. [17]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara…, h. 116. [18]Suatu akta harus ditandatangani di dalam Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Paraf atau nama dengan huruf balok saja tidak cukup. Lihat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 499 K/Sip/1970. [19]Sarmin Syukur, Hukum Acara…, h. 421. [20]Pasal 165 HIR. [21]Sarmin Syukur, Hukum Acara…, h. 424. [22]Pasal 165 HIR/Pasal 285 RBg dan Pasal 1870 KUHPerdata. [23]Sarmin Syukur, Hukum Acara…, h. 426. [24]Pasal 301 RBg. [25]Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta Sinar Grafika, cet. V, 2011, h. 94. [26]Ibid. [27]Pragmatis artinya bersifat praktis dan berguna bagi umum, bersifat mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan kemanfaatan. Lihat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, 1999. Menurut Zainuddin Ali, efektifitas hukum dilihat dari tiga aspek berlakunya hukum, yakni secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Adapun kaidah berlaku secara pragmatis merupakan tambahan dari penulis. [28]Zainuddin Ali, Filsafat Hukum…, h. 94 [29]Poin ini merupakan tambahan dari Penulis. [30]Wildan Suyuthi Mustofa, Panitera Pengadilan, Jakarta Tatanusa, 2002, h. 24.
Bloggersiana – Kali ini saya akan jelaskan mengenai tulisan Legalisir Surat Cerai Di Kantor Pos yang termasuk kategori Dokumen, yuk kita mulai Surat Cerai Di Kantor Pos – Jika Anda ingin menikah di luar negeri, tetapi status Anda adalah janda/pemberi, maka Anda harus berhati-hati untuk melegalkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan yang asli di Mahkamah Agung, karena akta cerai Anda sangat penting dan sangat penting. harus disahkan di Mahkamah Agung, disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disahkan di Kementerian Luar Negeri dan disahkan di kedutaan. Persyaratan pengesahan di pengadilan agama bodilag Mahkamah Agung 3. Surat kuasa, jika dikelola oleh pihak ketiga/service center dan fotokopi KTP yang berwenang. Contents1 Legalisir Surat Cerai Di Kantor Pos2 Persyaratan Pengajuan Gugatan/ Beranda Halaman Jasa Legalisir Akta Cerai Kedutaan Jasa Legalisir Ijazah Universitas Muhammadiyah Bengkulu Di Kemenristek Dikti Pengacara Perceraian Di Bali perceraian Adat Bali Ransel, Author At My Travel Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Pa Kasongan Dan Pt. Pos Indonesia3 Legalisasi Akta Cerai Di Kedutaan Belanda –4 Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kemenag Resmi , Murah Dan Terpercaya5 Cara, Prosedur, Serta Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan Prosedur Legalisir Di Kedutaan Share this Related posts PT Jangkar Global Groups menyediakan jasa penerjemahan tersumpah serta paket yang dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri dan dilegalisir oleh kedutaan terkait. Staf kami berpengalaman, cepat, akurat, handal dan profesional, sehingga Anda tidak perlu khawatir dan khawatir berdiri dalam antrian di loket legalisasi dan hilir mudik di tengah kemacetan jalanan ibu kota Jakarta. Persyaratan Pengajuan Gugatan/permohonan Sebelum melakukan pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pastikan Anda telah mengesahkan akta cerai dan salinan putusan pengadilan di pengadilan setempat, karena akan lebih memudahkan Anda untuk mengesahkan akta cerai dan salinan putusan pengadilan di Mahkamah Agung. Pengadilan Badilago, karena Mahkamah Agung Badilago akan dikonfirmasi di pengadilan setempat dan memeriksa akta cerai secara online. Jika akta cerai palsu, MA Badilag tidak akan melegalkan akta cerai Anda. Cara kirim dokumen Jungleland bisa melalui JNE, TIKI, Kantor Pos DHL atau Gojek dan Grab. Setibanya dokumen di PT Jangkar Global Groups, staff kami akan menginformasikan bahwa paket sudah diterima dengan baik dan langsung diproses sesuai keinginan pelanggan. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 22 Mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk memberikan layanan terbaik, cepat dan dapat diandalkan kepada pelanggan. Kontak Yang ingin mendapatkan stiker dari Kementerian Luar Negeri harus membaca updatenya. Antrian untuk mendapatkan stiker legalisasi di Kementerian Luar Negeri di Jakarta saat ini. Antrean stiker legalisasi di Kementerian Luar Negeri awal tahun ini untuk pengambilan stiker legalisasi dari Kementerian Luar Negeri terkadang… Beranda Halaman Utama Yang mau legalisir dokumen di Kedutaan Australia wajib baca ini. Aturan legalisasi dokumen saat ini di Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Aturan Legalisasi di Kedutaan Besar Australia Jika Anda perlu melegalkan dokumen di Kedutaan Besar Australia, buka… Kami ingin menanyakan dokumen apa saja yang bisa dilegalisir di Kementerian RI. Pengesahan perjanjian pendahuluan di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Pengesahan Perjanjian Sebelumnya Perjanjian pra-gambar atau perjanjian sebelumnya adalah perjanjian yang dibuat secara sah… Bagi yang membutuhkan legalisasi di kedutaan, kenali dulu prosedurnya. Dilegalisir di Kedutaan Besar Brasil di Jakarta, Apa Saja Persyaratannya? Legalisir di Kedutaan Brasil di Jakarta Sebelum pergi ke Kedutaan Brasil. Dokumen harus di legalisir… Jasa Legalisir Akta Cerai Kedutaan Perancis Pengalaman legalisasi saya di Kedutaan Taiwan agak rumit. Antigen diperlukan sebelum legalisasi di Kedutaan Taiwan saat PPKM Antigen diperlukan sebelum legalisasi Banyak perubahan yang terjadi selama PPKM saat harus masuk kantor pemerintahan,… Legalisasi di Kementerian, khususnya di Kementerian Luar Negeri, secara bertahap dinormalisasi. Jadwal pengesahan di Kementerian Luar Negeri dinormalisasi pada PPCM terakhir. Jadwal Pengesahan Berbentuk Kementerian Luar Negeri Untuk pengesahan dokumen, sejak sekitar 10 September sudah dibuka… Bagaimana dokumen dilegalisir di kedutaan Amerika? Mari kita lihat cerita saya. Legalisir Perceraian di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Legalisasi Akta Cerai Klien saya akan menikah di Amerika Serikat, jadi dokumennya perlu dilegalisir. Mensahkan… Jasa Legalisir Ijazah Universitas Muhammadiyah Bengkulu Di Kemenristek Dikti 08559910010 Bagi yang membutuhkan informasi dan ingin mengetahui jadwal legalisasi di Kementerian Luar Negeri. Pengesahan MFA pada saat perubahan jadwal PPKM. Pengesahan PPKM Kemenlu periode PPKM di Jawa Bali dan beberapa daerah negara lain terus berlanjut… Untuk menikah di luar negeri, Anda perlu mengurus beberapa dokumen yang lebih rumit. Menikah di Bosnia, dokumen perlu diterjemahkan? Menikah di Bosnia Menikah dengan pria dari negara lain… Menjawab beberapa pertanyaan dari pembaca tentang legalisasi dokumen setelah membaca artikel saya sebelumnya. Dimana legalisasi dokumen untuk keperluan di Indonesia? Dimana untuk melegalkan dokumen? Urusan rumah tangga termasuk pengesahan dokumen-dokumen yang digunakan untuk tujuan… Perceraian termasuk hal-hal yang memerlukan prosedur panjang untuk menyelesaikannya. Putusnya hubungan suami istri dapat diformalkan dengan mengajukan gugatan cerai di pengadilan setempat. Pengacara Perceraian Di Bali perceraian Adat Bali Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, telah dijelaskan bahwa kasus perceraian bagi umat Islam dirujuk ke pengadilan agama. Pasangan non-Muslim dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan distrik. Perceraian bukanlah perkara yang mudah, sehingga perlu dipahami tata cara yang relevan sebagai berikut Mengakhiri pernikahan bukanlah tugas yang mudah. Pemrosesan dokumen perceraian tidak hanya terkait dengan keadaan pikiran, tetapi juga dengan birokrasi, yang membutuhkan waktu dan pemahaman. Biasanya proses perceraian tahap pertama memakan waktu hingga 6 bulan. Berikut tata cara pembuatan akta cerai Sejumlah dokumen akan diperlukan untuk prosedur perceraian. Secara umum, dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut Oleh karena itu, untuk mengajukan gugatan harta bersama perlu dilengkapi berkas tambahan. Namun beberapa di antaranya adalah sertifikat tanah, BSKB, STNK dan dokumen terkait lainnya. Ajukan gugatan cerai di pengadilan agama bagi penggugat muslim atau pengadilan negeri penggugat nonmuslim setelah melengkapi dokumen yang diperlukan. Anda harus mendaftar ke pengadilan tempat tinggal terdakwa, untuk memudahkan terdakwa menghadiri persidangan. Gugatan ini dapat diajukan oleh suami atau istri. Jika Anda berada di pengadilan, segera pergi ke pusat bantuan hukum untuk mengajukan gugatan. Petugas akan menginstruksikan pemohon untuk membuat pernyataan mengenai fakta kejadian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan alasan persidangan. Garis waktu dimulai dari awal pernikahan, dengan apa yang menyebabkan pertengkaran, sehingga mereka memutuskan untuk bercerai. Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Pa Kasongan Dan Pt. Pos Indonesia Jika Anda memasukkan informasi yang tidak jelas dan membingungkan pengadilan, akan sulit untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. Oleh karena itu, cerita ini harus faktual, dalam bahasa yang sederhana, tidak bertele-tele dan rinci agar pengadilan dapat menerimanya. Dengan demikian, hakim juga dapat memahami alasan mengapa perkawinan ingin diakhiri dan dapat menerima permohonan cerai. Setelah kronologis permasalahan selesai, prosedur pengurusan dokumen cerai selanjutnya adalah pembuatan draf gugatan cerai. Surat ini menyebutkan identitas pasangan, alasan pengajuan gugatan, dan permohonan. Petisi adalah tuntutan yang diminta oleh penggugat agar hakim dapat mengabulkannya. Misalnya, menerima keinginan penggugat tentang perceraian, hak asuh, dan pembagian harta. Persiapkan biaya yang diperlukan agar proses dapat berjalan lancar tanpa banyak kendala berarti. Sebagai aturan, biaya proses perceraian dibayar oleh penggugat. Di bawah ini adalah perkiraan biaya berdasarkan langkah-langkah yang perlu Anda ambil dari awal pendaftaran Legalisasi Akta Cerai Di Kedutaan Belanda – Berdasarkan perkiraan yang diberikan, penggugat harus diberikan setidaknya Namun, biaya ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan masing-masing pengadilan. Pada dasarnya penggugat dapat menangani cerai sendiri sampai akta cerai diajukan, namun jika ingin lebih praktis bisa menggunakan jasa pengacara dengan biaya 10 sd 60 juta untuk seluruh proses pendaftaran hingga penggugat. surat cerai diterbitkan. Setelah dokumen dan biaya siap, penggugat juga perlu memanggil saksi yang hadir selama persidangan. Tujuannya adalah untuk memperkuat alasan perceraian dan mematuhi perintah pengadilan. Usai mendaftarkan gugatan, pengadilan langsung mengirimkan surat panggilan ke sidang pertama. Pada sidang pertama dilakukan mediasi agar kedua belah pihak dapat berdamai dan kemudian mencabut gugatan. Saksi juga akan hadir di pengadilan. Jika keputusan bulat, itu akan berlanjut sampai diputuskan untuk bercerai melalui pengadilan kedua. Selain itu, akta cerai akan dilengkapi dan pasangan akan resmi bercerai. Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kemenag Resmi , Murah Dan Terpercaya Setelah berhasil menyelesaikan prosedur penerbitan dokumen perceraian, langkahnya tidak berhenti di situ. Anda perlu memverifikasi salinan data, yaitu melegalkannya. Legalisasi adalah proses pemberian stempel dan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk tujuan menyetujui suatu dokumen. Salinan dokumen Anda ditandai sebagai dilegalisir untuk menyatakan bahwa itu cocok dengan versi aslinya. Tujuan utama dari legalisasi adalah untuk membuat dokumen yang dianggap sah secara hukum. Begitu pula dengan kebenaran tentang perceraian, yang tidak hanya disahkan oleh pengadilan agama, tetapi juga disahkan secara hukum. Hal ini dapat mencegah beberapa hal yang tidak diinginkan. Contohnya masalah izin tinggal di luar negeri, dengan keluarga atau dengan pasangan baru nanti. Sekarang dokumen dipalsukan dan digunakan untuk kasus yang tidak bertanggung jawab. Seringkali ini terjadi tanpa sepengetahuan pemilik dokumen. Akta cerai juga tidak terlepas dari jenis perbuatan ini. Cara, Prosedur, Serta Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Saat disahkan, dilampirkan tanda yang jelas bahwa isi dokumen sesuai dengan kenyataan. Selain keaslian data yang dapat menjadi bukti perceraian, pengesahan juga melindungi dokumen dari orang lain selain pemilik surat. Mengurus surat cerai bukanlah tugas yang mudah karena membutuhkan sejumlah proses yang panjang. Kesiapan mental dan finansial memang penting, namun juga harus dibarengi dengan pemahaman hukum yang memadai. Hal ini cukup menyita waktu dan tenaga seseorang, belum lagi pengesahannya yang memerlukan persetujuan khusus. Kami memahami bahwa sulit bagi Anda untuk menemukan waktu dan sumber daya untuk melegalkan. Untuk itulah kami di Angkar Global Group hadir untuk membantu Anda menyelesaikan proses legalisasi agar akta cerai Anda tervalidasi secara resmi. Dalam prosesnya, kami selalu memastikan keamanan dan ketepatan waktu dokumen untuk menjaga kepercayaan pelanggan kami. Prosedur Legalisir Di Kedutaan Jerman Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Jangkar Group berkomitmen untuk memberikan layanan end-to-end terbaik. Keuntungan menggunakan layanan kami adalah pembayaran penuh dilakukan setelah legalisasi dokumen berhasil. Ada garansi uang kembali jika proses tidak berjalan lancar. Jadi tunggu apa lagi? Setelah menyelesaikan surat cerai, Anda bisa langsung menghubungi kontak yang tertera di website kami untuk berkonsultasi dengan staf berpengalaman untuk informasi penting yang bisa membantu. Disetujui oleh Kementerian Hukum Legalisir dokumen di kantor pos, cara mengurus surat cerai di luar kota, harga materai di kantor pos, pinjaman di kantor pos, legalisir ijazah di kantor pos, cara menabung di kantor pos, lowongan kerja di kantor pos, bayar pbb di kantor pos, menabung di kantor pos, biaya surat cerai di pengadilan agama, cara membuat surat cerai di bawah tangan, beli materai di kantor pos Nah pembahasan yang membahas tentang Legalisir Surat Cerai Di Kantor Pos, mudah-mudahan mampu menjawab keperluan pengetahuan untuk rekan.
Bagi pasangan suami istri yang mengalami masalah rumah tangga, salah satu solusi yang dapat diambil adalah dengan bercerai. Namun, proses perceraian tidak semudah yang dibayangkan. Selain harus melalui proses pengadilan, pasangan yang bercerai juga harus mengurus legalisir surat cerai. Salah satu tempat yang dapat digunakan untuk mengurus legalisir surat cerai adalah kantor pos. Apa Itu Legalisir Surat Cerai? Legalisir surat cerai adalah proses penandatanganan dan cap resmi pada surat cerai oleh pejabat yang berwenang. Dengan legalisir, surat cerai menjadi sah dan dapat dipergunakan sebagai bukti hukum. Kenapa Harus Legalisir Surat Cerai? Legalisir surat cerai sangat penting untuk melindungi hak-hak suami istri yang bercerai. Dengan legalisir, surat cerai menjadi sah dan dapat dipergunakan sebagai bukti hukum. Selain itu, legalisir surat cerai juga diperlukan untuk beberapa keperluan seperti mengurus hak asuh anak, asuransi, dan keperluan administrasi lainnya. Bagaimana Cara Mengurus Legalisir Surat Cerai di Kantor Pos? Untuk mengurus legalisir surat cerai di kantor pos, ada beberapa langkah yang harus dilakukan Membawa surat cerai asli dan fotokopi surat cerai. Membawa KTP asli dan fotokopi KTP. Membayar biaya legalisir surat cerai di kantor pos. Menyerahkan surat cerai asli dan fotokopi surat cerai beserta KTP asli dan fotokopi KTP ke petugas kantor pos. Menunggu proses legalisir selesai. Menerima surat cerai yang telah dilegalisir. Proses legalisir surat cerai di kantor pos biasanya dapat selesai dalam waktu 1-2 hari kerja. Berapa Biaya Legalisir Surat Cerai di Kantor Pos? Biaya legalisir surat cerai di kantor pos bervariasi tergantung dari daerah dan kebijakan masing-masing kantor pos. Namun, secara umum biaya legalisir surat cerai di kantor pos berkisar antara Rp – Rp Bagaimana Jika Surat Cerai Sudah Dilegalisir Tapi Terjadi Kesalahan? Jika surat cerai yang telah dilegalisir ternyata terdapat kesalahan, maka proses legalisir harus diulang kembali dengan membawa surat cerai yang benar. Apakah Legalisir Surat Cerai di Kantor Pos Sama dengan Legalisir di Pengadilan? Tidak. Legalisir surat cerai di kantor pos hanya mengesahkan tanda tangan dan cap pada surat cerai, sedangkan legalisir di pengadilan juga meliputi proses persidangan dan penetapan hak-hak suami istri setelah bercerai. Bagaimana Jika Tidak Bisa Mengurus Legalisir Surat Cerai di Kantor Pos? Jika tidak bisa mengurus legalisir surat cerai di kantor pos, maka bisa mengurusnya di kantor catatan sipil atau pengadilan agama. Kesimpulan Legalisir surat cerai sangat penting untuk melindungi hak-hak suami istri yang bercerai. Mengurus legalisir surat cerai di kantor pos cukup mudah dan biayanya terjangkau. Namun, jika terdapat kesalahan pada surat cerai yang telah dilegalisir, proses legalisir harus diulang kembali.
legalisir surat cerai di kantor pos